Jumat, 05 Juni 2009

Bahan Berbahaya dan Beracun

Bahan Berbahaya dan Beracun
Bahan berbahaya dan beracun dapat dihasilkan oleh semua orang maupun badan usaha, tingkat bahaya ini tegantung dari konsentrasi, jumlah maupun sifatnya. Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) merupakan bahan sisa kegiatan dan atau proses produksi yang mengandung B3 yang dapat membahayakan kesehatan lingkungan maupun manusia. Sesuai dengan PP no 19 tahun 1994 pasal 3, limbah B3 memiliki karakteristik antara lain
a. Mudah meledak
b. Mudah terbakar
c. Bersifat reaktif
d. Beracun
e. Menyebabkan infeksi
f. Bersifat korosif
g. Limbah lain yang diuji dengan uji toksikologi dapat diketahui termasuk dalam jenis limbah B3
Menurut pasal 4, jenis limbah B3 ini meliputi, limbah B3 yang berasal dari sumber spesifik dan tak spesifik, dari bahan kimia kadaluwarsa, tumpahan, sisa kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi. Segala bentuk aktivitas penyimpanan dan pengolahan limbah B3 harus diatur seizin BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan) yang dicantumkan secara terperinci dalam sebuah dokumen limbah B3 sesuai dengan Keputusan Kepala BAPEDAL no 2 tahun 1995.
Peraturan pemerintah yang mengatur mengenai masalah B3 ini yakni
• Peraturan Pemerintah no 19 tahun 1994 tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun
• Peraturan Pemerintah no 12 tahun 1995 tentang perubahan PP no 19 tahun 1994 yang disempurnakan sesuai dengan perkembangan teknologi yang dapat mempengaruhi jumlah, daya racun serta bahaya dari limbah B3
• Peraturan Pemerintah no 51 tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
• Undang-undang no 22 tahun 1997 pasal 1 ayat 2


TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedures)
TCLP dirancang sebagai penentuan ada tidaknya bahan organic maupun non organic serta bagaimana distribusinya dalam limbah cair, padat, dan multiphasic wastes. TCLP digunakan untuk merumuskan apakah suatu limbah telah melampaui batas dari tingkat toksisitas yang ditentukan dan apakah limbah ini membawa bahan berbahaya yang tercantum dalam daftar D hazardous waste code (40 CFR-Code of Federal Regulation- bagian 261). 40 CFR-Code of Federal Regulation- bagian 261 ini mengatur mengenai 40 hal yang diatur dalam tes TCLP dan berapa konsentrasi maksimum yang dapat digolongkan sebagai B3.
Pengujian dalam TCLP ini dapat dilakukan oleh perusahaan dengan bantuan laboratorium maupun perusahaan khusus yang mneyediakan jasa pengujian TCLP. Hasil tes ini selanjutnya akan dianalisis oleh Environmental Protection Agency (EPA) yang dimiliki di setiap Negara.
Dalam dasar yang digunakan EPA untuk uji TCLP ini disebutkan mengenai karakteristik yang dimiliki oleh B3 yakni
• Ignitable ( kemampuan untuk munculnya titik api, standardnya yakni pada titik didih kurang dari 140o F ) ---- kriteria D001
• Corrosive (aqueous derajat keasaman kurang dari dua atau di atas 12,5) --- kriteria D002
• Reactive (biasanya tak stabil, tak mudah terpecah, sangat reaktif terhadap air) --- kriteria D003
• Toxic (melebihi batasan yang ditentukan oleh EPA untuk TCLP) --- disebutkan dalam daftar khusus terdiri dari kode kontaminan D004- D043 atau juga yang terdaftar dalam CFR
Contoh : Kontaminan Arsenik (As) dengan kode D004 memiliki batasan maksimum sebesar 5 ppm.




Flammable dan Combustible Liquids
Flammable dan Combustible Liquids merupakan cairan yang dapat terbakar. Penggologan keduanya didasarkan pada perbedaan titik didih. Titik didih hanya menjadi sekedar pedoman saja bukan untuk batasan aman atau tidak aman. Yang menyebabkan keduanya terbakar adalah uap dan udara yang terbakar. Kedua unsur ini juga memiliki autoignition yakni kemampuan untuk memunculkan kebakaran tanpa adanya pemicu panas dari luar, suhu autoignition untuk keduanya pada suhu 3000-5500 C.
Perbedaan flammable dan combustible liquid ini antara lain
FLAMMABLE
• Akan terbakar hanya pada temperatur kerjanya yang normal
COMBUSTIBLE
• Dapat terbakar di bawah temperatur kerjanya yang normal
• Titik didih di bawah 37.80 C (1000 F), contoh : bensin ( -400 C) • Titik didih dapat lebih besar atau sama dengan 37.80 C (1000 F) dan di bawah 93.30 C (2000 F), contoh : phenol (790 C)


Toksikologi
Toksikologi berasal dari bahasa Yunani toxicos dan logos. Merupakan ilmu yang mempelajari tentang dampak yang kurang baik yang ditimbulkan dari bahan kimia pada organisme hidup. Objek kajian yakni mengenai gejala, mekanisme, perawatan dan deteksi dari keracunan yang dapat terjadi terutama pada manusia.
Bapak Toksikologi, Paracelsus, berpendapat bahwa “Semua benda dapat menjadi racun, hanya dosis yang dapat menentukan benda itu adalah racun atau bukan bagi tubuh mahluk hidup.”
“The dose makes the poison”
Dalam hal mengukur kadar racun ini, dalam toksikologi dikenal istilah LD50 dan LC50. LD50 (Lethal Dose 50) merupakan angka yang menunjukkan adanya kadar racun dalam sebuah unsur yang dapat membunuh 50% dari populasi yang dipakai sebagai objek pengujian toksisitas. Untuk unsur yang tidak dapat diukur dalam ukuran dosis, digunakan angka LC50 (Lethal Concentration 50), salah satu unsur yang diukur dengan LC50 adalah udara.

LPG dan LNG
LNG (Liquified Natural Gas) merupakan gas alam yang sangat dingin dan dapat diolah menjadi tiga bentuk yakni
1. Low Pressure Gas – digunakan untuk kebutuhan bahan bakar dalam memasak di rumah yang penyalurannya melalui saluran pipa bawah tanah yang didistribusikan oleh perusahaan gas
2. Compressed Natural Gas – merupakan bahan bakar yang bertekanan tinggi yang biasanya digunakan untuk bahan bakar mobil atau truk, pendistribusiannya melalui stasiun CNG yang masih terbatas
3. LNG (Liquified Natural Gas) – dihasilkan dari pendinginan gas alam untuk proses pengkondensasian menjadi bentuk cair. Proses pengubahan bentuk ini dikenal dengan liquification. Densitas LNG lebih tinggi daripada gas alam maupun CNG. Dalam wadah yang sama ukurannya, LNG memiliki energi yang lebih besar daripada CNG. LNG dibuat melalui penurunan suhu gas alam hingga minus 2600 F dan terdiri dari 98% metana murni.
LPG (Liquified Proteleum Gas) merupakan gas hydrocarbon yang dibuat dalam tekanan yang rendah serta lebih banyak mengandung propane. Pada suhu kamar berbentuk gas, dan dapat berubah cair setelah mengalami kompresasi dan akan tetap menjadi cair setelah dimasukkan dalam tabung. Karena itu, LPG tidak perlu disalurkan melalui pipa seperti LNG. LPG hanya perlu dimasukkan dal tabung besi seperti yang sering kita lihat untuk bahan bakar kompor gas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar